Seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual bayi senilai Rp 30 juta. Tersangka A tega menjual bayi anak keponakannya sendiri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang berniat menjual bayi berusia 8 bulan.
"Didapat keterangan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa anak tersebut berumur 8 bulan yang dijual dengan harga senilai Rp 30 juta dengan jenis kelamin perempuan," kata Putu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 Juni 2022, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi pelaku di sebuah hotel.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan tim kemudian menuju ke sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, pelaku sudah ada pelaku membawa bayi korban yang akan dijualnya.
"Yang bersangkutan Saudari A kemudian kami amankan," katanya.
Polisi kemudian menginterogasi A. Pengakuan A, bayi itu adalah anak keponakannya sendiri.
"Menurut tersangka, anak tersebut adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan hasil perkawinan Saudara K dengan Saudari S," tutur Wira.
Atas perbuatannya itu, A kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. A dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.