Polisi mengungkap fakta baru penyebab remaja laki-laki 16 tahun yang tega menghabisi nyawa anak perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menjelaskan pelaku melakukan aksinya setelah ditagih utang oleh ibu korban.
"Sementara (motif), dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, dia sempat ngutang ke ibu korban, ngutang-lah, terus sempet ditagih," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Dia menyebut sejauh ini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus ini. Belum diketahui nilai nominal utang pelaku kepada ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku baru bicara soal ditagih utang. Polisi masih mendalami motif utama pelaku tega menganiaya, membunuh, hingga mencabuli korban.
"Intinya, dia sempat ditagih utang sama orang tua korban, tapi dia juga nggak bayar, kok," katanya.
Dia mengatakan telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara ini. Anak baru gede (ABG) tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ada empat saksi yang diperiksa," tuturnya.
Iming-iming Belikan Baju
Sebelumnya, Onkoseno menjelaskan pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju. Saat itu korban diajak ke rumah pelaku lebih dulu dengan alibi mengambil SIM.
"Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju," ujar Onkoseno, Selasa (14/10).
Setibanya di rumah, pelaku langsung membekap korban. Pelaku juga mengikat korban menggunakan kabel hingga tidak bernapas.
"Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," jelasnya.
Pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ucapnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (13/10). Penganiayaan dilakukan pelaku di rumahnya kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakut.
Warga sekitar yang mengetahui kasus itu langsung menangkap pelaku. Warga sempat melampiaskan kemarahan dengan menghajar pelaku sebelum menyerahkan ke polisi.
Pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP.
"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya.
Saksikan Live DetikSore :