Seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual anak keponakannya senilai Rp 30 juta. A menjual anak tersebut dengan alasan untuk melunasi utang ibu korban senilai Rp 11 juta kepada pelaku.
"Saudari A menyuruh dan meminta bayi Saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung saudari S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Bahkan, kata Putu, A mengancam jika utang tersebut tidak dilunasi, S akan diusir dari kontrakan. Tersangka A diketahui merupakan pemilik kontrakan yang ditinggali oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tidak dilunasi utang tersebut, maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, A kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. A dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual bayi senilai Rp 30 juta. Tersangka A tega menjual bayi anak keponakannya sendiri.
Lihat juga video 'Bayi Ditemukan Terbungkus Kain Dekat Bercak Darah di Tasikmalaya':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang berniat menjual bayi berusia 8 bulan.
"Didapat keterangan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa anak tersebut berumur 8 bulan yang dijual dengan harga senilai Rp 30 juta dengan jenis kelamin perempuan," kata Putu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Pada 30 Juni 2022, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi pelaku berada di sebuah hotel.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan tim kemudian menuju sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, sudah ada pelaku membawa bayi korban yang akan dijualnya.
"Yang bersangkutan Saudari A kemudian kami amankan," katanya.
"Menurut tersangka, anak tersebut adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan hasil perkawinan Saudara K dengan Saudari S," tutur Wira.