Hakim konstitusi Arief Hidayat membongkar tanda tangan palsu yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dalam gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Pemalsuan yang dibongkar MK itu ternyata bukan yang pertama!
Berdasarkan catatan risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Minggu (17/7/2022), keenam mahasiswa Unila itu adalah:
Hurriyah Ainaa Mardiyah
Nanda Trisua Hardianto
Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi
Dea Karisna
Rafi Muhammad
Ackas Depry Aryando
"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tajam.
Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami," kata Pemohon.
Atas kejadian itu, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Menurut dia, mereka tak berniat memalsukan tanda tangan.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto.
Ternyata kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi sebelumnya, yaitu di perkara 80/PUU-XVIII/2020. Saat itu sebagian pemohon adalah seorang mahasiswa bernama Benidiktus Papa. Selain Benekdiktus, ikut pula memohon Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini Felix Martuah Purba, ya? Yang tanda tangannya. Yang tanda tangan ini yang tanda tangan siapa ini?" tanya hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Saya, Yang Mulia. Saya jelaskan dulu sedikit, Yang Mulia," jawab Karlianus Pousa.
"Jadi, Felix Martuah Purba itu yang tanda tangan Karlianus, ya?" tanya Enny Nurbaningsih mengejar meminta ketegasan.
"Ya. Izin, Yang Mulia," jawab Karlianus Pousa.
Simak video 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asp/mae)