Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terbukti dan telah mengakui menggunakan tanda tangan palsu dalam mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Universitas Lampung buka suara terkait persidangan tersebut.
Dilansir dari detikSumut, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon, yakni mahasiswa, meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Menurut dia, mereka tak berniat memalsukan tanda tangan.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto kepada detikSumut, Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, Yusdianto mengapresiasi keberanian enam mahasiswa, yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto, melakukan gugatan di MK. Tak semua mahasiswa mau dan berani melakukan hal itu.
Mereka sudah diberi arahan agar benar-benar memerhatikan hal sekecil apa pun, terutama ketika membuat gugatan.
"Tadi sudah saya temui dan sampaikan beberapa kata supaya tidak down. Selain apresiasi, saya pesankan tidak apa-apa dan jangan khawatir. Semua ini adalah proses belajar, karena pengetahuan itu tidak hanya didapat dari membaca tapi jg dari proses yang dilaksanakan," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':
(idh/tor)