Jawaban Lili Pintauli Usai Dugaan Etiknya Digugurkan Dewas KPK

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 14:41 WIB
Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Jakarta -

Sidang etik tentang dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Lili pun menerima putusan majelis etik.

"Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan penetapan tentang sidang kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh Saudara terperiksa. Ada ada yang mau disampaikan?" tanya Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Lili pun menyatakan menerima putusan majelis. Lili juga mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih, majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Setelah itu, sidang etik ditutup. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Lili juga melemparkan senyuman dan menyalami majelis etik.

Sidang Etik Lili Gugur

Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik.

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Simak video 'Dewas KPK: Pengganti Lili Pintauli Ada di Tangan Presiden Jokowi':






(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork