Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi stafsus Wali Kota bidang hukum. Mantan penyidik KPM Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal ini karena Lili menurutnya memiliki rekam jejak yang buruk di KPK.
"Dengan rekam jejak yang buruk selama di KPK, dalam kasus etik terkait kasus Walikota Tanjung Balai dan juga terkait etik dugaan penerimaan gratifikasi tiket Mandalika tentu akan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Tangsel. Apalagi informasinya Lili menjadi stafsus bidang hukum," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Sebagai informasi, Lili Pintauli kala itu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK usai tersandung pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Yudi menilai Lili tidak akan bisa menjadi teladan yang baik untuk warga Tangsel. Dia berharap pengangkatan tersebut dibatalkan.
"Tentu Lili tidak akan bisa menjadi teladan integritas bagi ASN di Pemkot Tangsel. Menuntut Wali Kota Tangsel menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel menunjuk sembilan staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Salah seorang stafsus yang ditunjuk adalah Lili Pintauli Siregar.
"Betul," kata Walkot Tangsel Benyamin Davnie kepada detikcom, Sabtu (26/4).
Lili merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Lili ditunjuk sebagai Stafsus Walkot Tangsel di bidang hukum.
"Bidang hukum," kata Benyamin.
Lili Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK
Seperti diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.
Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.
(azh/imk)