Ternyata Surat Mundur Diajukan Lili Pintauli Sejak 30 Juni 2022

Ternyata Surat Mundur Diajukan Lili Pintauli Sejak 30 Juni 2022

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 14:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Foto Lili Pintauli: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Jokowi sudah menerima surat pengunduran Lili Pintauli Siregar. Ternyata, Lili sudah mengajukan permohonan undur diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri, suratnya saya lihat 30 Juni 2022, tertanggal surat 30 Juni 2022, ditujukan kepada Presiden," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat konpers, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengungkapkan Lili sudah bukan bagian dari KPK sejak hari ini, 11 Juli 2022. Lili sudah resmi bukan pimpinan KPK sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kenapa dihentikan (sidang etik Lili)? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli," tegasnya.

Lili Pernah Diisukan Mundur

Sebelum dinyatakan mundur, muncul isu Lili mundur. Namun, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri dan anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tidak tahu isu itu.

ADVERTISEMENT

"Wah, aku belum tahu," kata Firli di gedung DPR/MPR, Kamis (30/6/2022) malam. Hal itu disampaikan Firli saat ditanya soal isu Lili mengundurkan diri.

Hal senada juga disampaikan Albertina Ho. Dia juga mengaku belum tahu soal kabar Lili mengundurkan diri.

"Saya belum tahu," ucap Albertina.

Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Simak video 'Dewas KPK: Pengganti Lili Pintauli Ada di Tangan Presiden Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Sidang Etik Lili Gugur

Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik.

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads