Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel

Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 26 Apr 2025 10:42 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Lili Pintauli Siregar (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menunjuk sembilan staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Salah seorang stafsus yang ditunjuk adalah Lili Pintauli Siregar.

"Betul," kata Walkot Tangsel Benyamin Davnie kepada detikcom, Sabtu (26/4/2025).

Lili merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Lili ditunjuk sebagai Stafsus Walkot Tangsel di bidang hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bidang hukum," kata Benyamin.

Lili Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK

Seperti diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.

Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.

Pertimbangan Dewas KPK Tak Adili Lili Pintauli

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena Terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

Tonton juga Video: Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli

(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads