Pemprov DKI Jakarta sedang mengevaluasi izin kegiatan atau operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan donasi masyarakat. PDIP DKI mendorong Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensos, yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT.
"Bagus itu, kan pemerintah pusat sudah membekukan izin operasional ACT (izin pengumpulan uang dan barang)," kata Ketua Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Menurut Gembong, keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin PUB ACT sudah tepat. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta bisa mengikuti keputusan pemerintah pusat sebelumnya.
"Saya kira mengikuti kebijakan pemerintah pusat sudah tepat," tegas Gembong.
"Iya. Ikut kebijakan pusat aja," sambungnya.
Gembong membeberkan alasannya mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu mengikuti keputusan pemerintah pusat. "Persepsi publik (terhadap ACT) sudah menurun. Bahkan sudah negatif," imbuhnya.
Seperti diketahui, sengkarut perihal Yayasan ACT berbuntut panjang. Usai izin PUB Kemensos, izin kegiatan beroperasi ACT kini dievaluasi Pemprov DKI Jakarta.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':
(rfs/zak)