"Kalau memang mengevaluasi, misalnya masih diberikan izin berarti ACT masih punya kesempatan. Karena itu aktivitas kegiatan itu namanya izin daftarnya. Itu kewenangan Pemprov DKI. Tapi kalau Pemprov DKI mencabut (izin), secara otomatis tidak bisa mengusulkan izin PUB lagi," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada detikcom, Kamis (7/7/2022).
"Kan organisasinya sudah keluar dari daftar, kalau dicabut oleh DKI, makanya kita lihat mencabutnya yang mana," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI mengakui menerbitkan izin operasi kegiatan ACT hingga 2024. Saat ini Dinas PTSP tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI untuk mengevaluasi izin kegiatan ACT tersebut.
Ramsan mengatakan Kemensos tidak memiliki kewenangan mencabut izin ACT. ACT, lanjut dia, hanya memohon ke Kemensos atas izin penyelenggaraan PUB.
"Mereka daftarnya di DKI. Kalau ke Kemensos itu izin penyelenggaraan PUB. Makanya ini kan waktu ada berita izin ACT dicabut, bukan izin ACT-nya, izin ACT kewenangan DKI. Kemensos tak bisa cabut izin ACT, tapi Kemensos mencabut penyelenggaraan PUB, karena itu yang dimohon oleh ACT," katanya.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (idn/dhn)