PDIP Dorong Pemprov DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Cabut Izin ACT

PDIP Dorong Pemprov DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Cabut Izin ACT

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 06:39 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta sedang mengevaluasi izin kegiatan atau operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan donasi masyarakat. PDIP DKI mendorong Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensos, yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT.

"Bagus itu, kan pemerintah pusat sudah membekukan izin operasional ACT (izin pengumpulan uang dan barang)," kata Ketua Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Menurut Gembong, keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin PUB ACT sudah tepat. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta bisa mengikuti keputusan pemerintah pusat sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira mengikuti kebijakan pemerintah pusat sudah tepat," tegas Gembong.

"Iya. Ikut kebijakan pusat aja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Gembong membeberkan alasannya mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu mengikuti keputusan pemerintah pusat. "Persepsi publik (terhadap ACT) sudah menurun. Bahkan sudah negatif," imbuhnya.

Seperti diketahui, sengkarut perihal Yayasan ACT berbuntut panjang. Usai izin PUB Kemensos, izin kegiatan beroperasi ACT kini dievaluasi Pemprov DKI Jakarta.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':

[Gambas:Video 20detik]



"Proses evaluasi oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ucap Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Benni menjelaskan ACT saat ini mengantongi izin kegiatan beroperasi yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta berupa daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan. Dalam situs ACT turut disebutkan tentang izin tersebut melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads