Seorang siswa SMAN 70 Jakarta dikeroyok oleh 6 kakak kelasnya. Wacana penyelesaian kasus pengeroyokan ini secara kekeluargaan masih terus diupayakan.
"Jadi proses tersebut sudah dilakukan. Namun syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, seperti dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Para Pelaku Ditangkap
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Mei 2022. Polisi sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka bernama Damara Altaf Alawdib (18).
Damara Altaf Alawdib saat ini telah ditangkap polisi di Jakarta. Damara Altaf Alawdib bersama lima tersangka lainnya juga telah ditahan polisi.
Senioritas
Polisi mengungkap pengeroyokan tersebut dipicu persoalan senioritas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Ada arogansi kelompok gitu. Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Rabu (29/6).
Lihat juga video 'Heboh Remaja Dikeroyok di Probolinggo, Polisi Turun Tangan':
Selengkapnya di halaman berikutnya.
(isa/fas)