Enam siswa SMA di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap atas kasus pengeroyokan adik kelas. Polisi mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua belah pihak.
"Jadi, proses tersebut sudah dilakukan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, seperti dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta itu disebut terjadi di luar jam belajar sekolah. Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi mengatakan kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, harus bertemu langsung untuk bisa mencapai kesepakatan bersama.
6 Siswa Terduga Pengeroyok Ditangkap-Ditahan
Sebelumnya, polisi menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Terduga pelaku dan korban diketahui merupakan pelajar SMAN 70 Jakarta.
Seorang pelaku bernama Damara Altaf Alawdib atau Mantis (18) sempat menjadi buron kasus pengeroyokan tersebut. Korban merupakan adik kelas para pelaku.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi mengungkap pengeroyokan tersebut dipicu persoalan senioritas. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Ada arogansi kelompok gitu. Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Rabu (29/6).
detikcom telah mencoba menghubungi pihak SMAN 70 Jakarta terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak sekolah.
Ortu Pelaku Minta Maaf
Ibu para pelaku pun meminta maaf atas perilaku anaknya. Ibu pelaku berinisial B, Kulsum, menyebut kondisi anaknya saat ini sangat tertekan berada di balik jeruji besi.
"Karena kan mereka masih pengen melanjutkan kuliahnya dengan adanya kejadian seperti ini kan pasti terhambat kan prosesnya semua. Itu sih lebih tertekan karena mereka belum bisa melanjutkan kuliahnya, ya jadi kami semua sih berharap pada semua pihak untuk merespons untuk bisa memperjuangkan anak-anak kami, masa depan kami," ujar Kulsum di Polres Jaksel, Selasa (5/7).
Dia berharap putranya bisa tetap melanjutkan pendidikan di masa depan.
Kulsum menyebut tidak masalah anaknya dihukum tapi jangan sampai menghancurkan masa depan putranya. Hukuman di balik penjara dinilai bukanlah sebuah solusi untuk masalah ini.