Komisi III DPR dan Kemenkumham Setujui RUU Pas, Bakal Disahkan Besok

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 18:02 WIB
Ilustrasi (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil keputusan tingkat satu atas hasil pembahasan RUU Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas). Komisi III DPR dan Kemenkumham menyepakati RUU Pas untuk dibawa ke paripurna DPR RI yang bakal digelar besok.

Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) sore. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Turut hadir secara fisik seluruh fraksi. Di kursi pimpinan komisi, terlihat Adies Kadir dan Pangeran Khaerul Saleh.

Di kursi pemerintah, tampak hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy beserta jajaran. Seluruh fraksi di DPR memberikan pandangan dan sikapnya terkait RUU Pas. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju RUU Pas dibawa ke paripurna DPR.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies Kadir selaku pimpinan sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Keputusan ini menandakan bahwa RUU Pas akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan. Sebagai informasi, rapat paripurna penutupan masa sidang ini digelar, Kamis (7/7) besok.

Eddy kemudian menyampaikan pandangan pemerintah seusai pengambilan keputusan RUU Pas untuk dibawa ke rapat paripurna besok. Eddy berharap RUU Pas dapat disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna.

"Sebagaimana telah kita dengarkan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua, guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kita semua mengharapkan semoga RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Eddy.

Simak video 'Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR':




(fca/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork