Komisi III DPR Susun RUU KUHAP, Target Rampung 21 Maret

Komisi III DPR Susun RUU KUHAP, Target Rampung 21 Maret

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 22 Jan 2025 12:33 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR mengagendakan penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, akan dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.

Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses penyusunan RUU.

"Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," katanya.

"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," lanjut dia.

Simak juga Video 'Tuntut Usut Kasus Randi-Yusuf, Mahasiswa 'Berkemah' di Polda Sultra':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads