Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. Nasir mengatakan pihaknya menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Nasir meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasir mengatakan pihaknya harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu, masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," ujarnya.
Dia memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di Komisi III DPR. Meski begitu, menurutnya, tak ada masalah RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III maupun di Badan Legislasi (Baleg).
"Ya nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg ya, siapa saja nggak ada masalahlah sebenarnya," ucap dia.
Dia pun mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Iya (RUU Perampasan Aset tahun depan)," ujarnya.
Simak juga Video 'Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset: Perlu Pemutakhiran Kembali':
(amw/azh)