Bejat! Pria Lansia di Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali sampai Hamil

Bejat! Pria Lansia di Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali sampai Hamil

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 21:02 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Pria berinisial KH (65) ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga hamil.

"Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025, setelah pulang sekolah anak korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).

Pada 1 Oktober 2025, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Pelaku diketahui merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya visum et repertum, kemudian pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian pelaku atau tersangka satu setel," ujarnya.

Awalnya, korban sering dipanggil ke rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi uang maupun jajanan kepada korban. Sebab, pelaku memiliki warung di rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, sebenarnya di bulan April 2025 tersangka ini pernah membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung. Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil," bebernya.

Namun pelaku tidak mengindahkannya dan terus melancarkan aksi bejatnya itu. Lambat laun, ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar.

"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. KH dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban':

(rdh/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads