Gerindra Anggap Draf Final RKHUP Banyak Manfaatnya Dibanding Mudarat

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 16:41 WIB
Habiburokhman (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah secara resmi menyerahkan draf final RKHUP kepada Komisi III DPR RI untuk dibahas dan disahkan. Partai Gerindra menganggap RKHUP banyak manfaatnya daripada ruginya.

"Kami telah membaca draf terakhir RKUHP dari pemerintah, tidak ada perubahan signifikan dari draf September 2019. Secara umum kami mengapresiasi pemerintah yang mengakomodir sebagian tuntutan masyarakat dalam 14 isu krusial tetapi tidak menyimpang dari ketentuan UU PPP dan UU MD3 yang mengatur bahwa UU yang sudah disetujui di tingkat pertama tinggal dibahas di tingkat kedua," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

"Terlepas masih adanya pasal-pasal yang diperdebatkan publik, menurut kami, RUU KUHP ini jauh lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," imbuhnya.

Ada beberapa hal positif dan penting dalam RKUHP ini menurut Habiburokhman. Pertama dan utama, kata Habiburokhman, adalah diadopsinya ajaran dualistik dalam Pasal 36.

"Jadi pemidanaan harus mengacu unsur kesengajaan yang mencakup sikap batin si pelaku. Jika pasal ini konsisten diterapkan maka tidak akan ada lagi orang yang dipenjara hanya karena miskomunikasi di media sosial seperti kasus Ahmad Dhani, Asma Dewi, dll," ujarnya.

Kedua, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, diakomodasinya nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat menjadi bagian dari pedoman pemidanaan sebagaimana diatur Pasal 54.

"Yang ketiga penegasan dan detailisasi larangan penyebaran Marxisme dan komunisme yang ancaman hukumannya sampai 15 tahun sebagaimana diatur Pasal 188. Selain itu, ada juga penyempurnaan pasal penghinaan terhadap agama Pasal 304, tadinya di 156a KUHP harus ada akibat supaya orang tidak menganut agama apa pun juga," ucapnya.

Yang keempat atau terakhir, menurut Habiburokhman, adalah perubahan delik penyebaran berita bohong menjadi sangat materiil. "Jika pasal ini konsisten diterapkan maka kasus seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Habib Rizieq, dll, tidak perlu sampai ke pengadilan karena tidak ada kerusuhan yang terjadi," imbuhnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR. Penyerahan draf RKUHP dilakukan di ruang Komisi III DPR hari ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR':






(rfs/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork