Komisi III DPR Rapat Bareng Pakar, Minta Masukan Terkait RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Rapat Bareng Pakar, Minta Masukan Terkait RUU Perampasan Aset

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 30 Mar 2026 11:14 WIB
Rapat Komisi III DPR bersama para pakar, Senin (30/3/2026).
Rapat Komisi III DPR bersama para pakar, Senin (30/3/2026). (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat bersama sejumlah akademisi. Komisi III DPR akan meminta masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kita lakukan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan UU Perampasan Aset. Menurut laporan kuorum fraksi sudah terpenuhi," kata Habiburokhman mengawali rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mempersilakan nantinya para pakar yang hadir menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Kemudian, para anggota Komisi III DPR yang hadir menanggapi.

"Nanti mungkin Prof Bayu sedikit sebelum Pak Maradona (Wakil Dekan FH Unair), dan Pak Hibnu Nugroho (Guru Besar Pidana Unsoed), mungkin paling banyak 10 menit pak, update-update saja soal penyusunan draft RUU, kita tampung pencerahan dari Prof Hibnu dan Pak Maradona. Setelah itu baru rekan-rekan kalau ada yang ingin disampaikan," ucap Habiburokhman.

Saat ini rapat masih berjalan. Prof Hibnu Nugroho tengah menyampaikan pemaparannya.

Tonton juga video "Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Amsal Sitepu Diputus Bebas"

(maa/eva)


Berita Terkait