Jakarta - Komisi III DPR menggelar RDPU bahas RUU Advokat. Sejumlah organisasi hukum menyampaikan masukan untuk penguatan profesi.
Foto
Komisi III DPR Bahas RUU Advokat, Tampung Masukan Organisasi Hukum
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Advokat (DPN PERADI RBA) Luhut M.P Pangaribuan, (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, (DPP KAI) Siti Jamalia Lubis dan YLBHI Muhammad Isnur di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Rapat tersebut membahas Masukan Terkait Penguatan Profesi Advokat Dalam KUHP Baru dan Pembentukan RUU tentang Advokat.
RUU Advokat (revisi UU No. 18 Tahun 2003) bertujuan menertibkan banyaknya organisasi advokat (multibar), memperkuat standar kompetensi, dan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
Revisi ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum atas putusan MK, serta memperkuat perlindungan dan peran advokat sebagai penegak hukum yang setara.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































