Tiga warga negara Indonesia (WNI) menggugat aturan nikah beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibatalkan. Ketiganya melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga penggugat itu adalah Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani. Aturan tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk. Penjelasan Pasal itu berbunyi:
Yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945," demikian bunyi permohonan Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Ramdani, yang dikutip dari laman resmi MK, Minggu (3/7/2022).
Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Ramdani menilai negara berkewajiban untuk membuat segala bentuk peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan terwujudnya rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. UUD 1945 tidak memisahkan agama dengan negara dan agama kebebasannya dijamin oleh negara. Nilai-nilai agama merupakan sumber dari kebijakan-kebijakan negara.
"Maka segala kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama bertentangan dengan konstitusi," papar Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani.
Penggugat mempersoalkan perkawinan di Indonesia sah apabila dilakukan oleh pasangan yang sama-sama satu agama. Hal itu tertuang dalam UU Perkawinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk dilangsungkan maka perkawinan beda agama tersebut menjadi tidak sah dan melanggar undang-undang," beber pemohon.
Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani mengaku prihatin dengan banyaknya pernikahan beda agama yang dilegitimasi negara. Pernikahan itu dicatatkan di Pengadilan dengan berdasarkan UU Adminduk.
"Sehingga menodai nilai-nilai luhur yang sejak lama dianut oleh bangsa Indonesia," tutur pemohon.
Permohonan ini didaftarkan di MK secara online pada 1 Juli 2022 siang. Saat ini, masih diproses di kepaniteraan MK.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh
(asp/fca)