Minta Aturan Nikah Beda Agama Dihapus, Warga Gugat UU Adminduk ke MK

Minta Aturan Nikah Beda Agama Dihapus, Warga Gugat UU Adminduk ke MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 03 Jul 2022 12:18 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama.
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Tiga warga negara Indonesia (WNI) menggugat aturan nikah beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibatalkan. Ketiganya melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga penggugat itu adalah Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani. Aturan tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk. Penjelasan Pasal itu berbunyi:

Yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945," demikian bunyi permohonan Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Ramdani, yang dikutip dari laman resmi MK, Minggu (3/7/2022).

ADVERTISEMENT

Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Ramdani menilai negara berkewajiban untuk membuat segala bentuk peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan terwujudnya rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. UUD 1945 tidak memisahkan agama dengan negara dan agama kebebasannya dijamin oleh negara. Nilai-nilai agama merupakan sumber dari kebijakan-kebijakan negara.

"Maka segala kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama bertentangan dengan konstitusi," papar Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani.

Penggugat mempersoalkan perkawinan di Indonesia sah apabila dilakukan oleh pasangan yang sama-sama satu agama. Hal itu tertuang dalam UU Perkawinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk dilangsungkan maka perkawinan beda agama tersebut menjadi tidak sah dan melanggar undang-undang," beber pemohon.

Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula dan Rahmat Ramdani mengaku prihatin dengan banyaknya pernikahan beda agama yang dilegitimasi negara. Pernikahan itu dicatatkan di Pengadilan dengan berdasarkan UU Adminduk.

"Sehingga menodai nilai-nilai luhur yang sejak lama dianut oleh bangsa Indonesia," tutur pemohon.

Permohonan ini didaftarkan di MK secara online pada 1 Juli 2022 siang. Saat ini, masih diproses di kepaniteraan MK.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membolehkan pernikahan beda agama di wilayah hukumnya, antara Islam dan Kristen dan memerintahkan Kantor Catatan Sipil mencatatnya. PN Surabaya mendasarkan ke UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mengapa muncul pasal itu? Dalam risalah pembentukan UU Adminduk, berikut ini beberapa sikap yang disampaikan:

Mendagri M Ma'roef menyatakan seharusnya pernikahan beda agama direvisi di UU Perkawinan, bukan dimasukkan di UU Adminduk. Berikut ini keterangan Mendagri:

Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatat pada instansi penyelenggara perkawinan setempat. Tentunya kalau perkawinan-perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri di sini dicatat oleh instansi penyelenggara catatan sipil di negara setempat. Kalau kita punya misalnya ditugaskan di perwakilan ya di situ, tapi kalau ini yang dipersoalkan oleh PKS bagaimana perkawinan berbeda agama yang dilakukan di luar negeri mengikuti hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilakukan.

Ini saya kira persoalan ini barangkali lebih cocok kalau dibicarakan di Undang-Undang Perkawinan mengenai perkawinan campur di Undang-Undang Perkawinan itu diatur juga mengenai perkawinan campur.

Adapun anggota DPR Fraksi PDIP, Tumbu Saraswati, menyatakan ada kekosongan hukum dalam kasus pernikahan beda agama. Berikut ini pernyataan Tumbu:

Di tingkat peradilan itu mengapa diajukan satu permohonan untuk disahkan, misalnya sistem poligami kemudian untuk menikah lagi kemudian yang kedua adalah izin untuk menikah karena beda agama. Itu ada satu surat Keputusan Mahkamah Agung pada waktu zamannya Pak Ali Said, itu timbul karena adanya instruksi Presiden mengenai beda agama kemudian dijabarkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa perempuan, laki-laki Islam tidak boleh menikah dengan perempuan nonmuslim, itu ada di kompilasi hukum Islam.

Sebetulnya kompilasi hukum Islam itu memang secara politis tetapi itu sudah merupakan hukum Islam sehingga ini menimbulkan suatu kerancuan yang harus dikukuhkan di pengadilan untuk mendapatkan izin.

Misalnya karena perkawinan beda agama itu sudah begitu lama sehingga ada anak dan sebagainya sehingga mereka mengajukan supaya perkawinan ini bisa dicatatkan di catatan sipil.

Demikian juga pada waktu perkawinan tetapi tidak di, catatan sipil tidak mau mencatatkan itu diajukan di permohonan di pengadilan. Itulah sebetuinya apa namaya gunanya satu peradilan itu.

Adapun anggota Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengingatkan agar UU Adminduk tidak bertentangan dengan UU Perkawinan. Terutama soal pernikahan beda agama. Berikut sikap lengkap Ignatius Mulyono:

Ketua tambahan. Terima kasih ketua.

Kami hanya satu imbauan saja soal masalah kesulitan anak manusia ini yang saling jatuh cinta. Ini kan mungkin karena beda agama dan sebagainya sehingga tidak bisa dilakukan di Indonesia dan sebagainya tapi masalah ini itu masalah yang sungguh kita pun tidak bisa melawan dan tidak bisa menghambat karena ini sesuatu yang memang demikianlah kejadiannya.

Jadi menurut saya hal ini cobalah mari di dalam nanti kita merumuskan jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada tapi ini perlu diwadahi dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang yang kita susun ini karena ini sesuatu yang beliau-beliau sangat
manusiawi, sangat dimintakan untuk pemahaman kita situasi itu Pak.

Kita tidak berharap kita ataupun keluarga kita terjadi, tetapi masalah ini adalah sesuatu yang tidak kita pun tidak bisa menghindarkan kejadian ini Pak dan ini perlu kita wadahi sebagaimana yang terbaiklah jangan sampai gara-gara cinta yang sudah demikian dasyatnya tahu-tahu karena peraturan Undang-undang jadi berantakan semuanya karena ini sudah diyakini bahwa hanya dengan dialah bisa hidup bahagia di kemudian hari.

Nah ini Pak, barangkali saya mohon nanti dalam pembahasan kita masalah ini agak mendapatkan perhatian secara khusus terhadap masalah tersebut pak.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya UU Adminduk disahkan DPR dan diundangkan Presiden SBY pada 29 Desember 2006.

Halaman 2 dari 2
(asp/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads