Perusahaan Pailit dan Saya Tak Diberi Pesangon, Bisakah Lapor Polisi?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 08:27 WIB
Ilustrasi (Kiagoos/detikcom)
Jakarta -

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Yang Terhormat
Tim redaksi detik's Advocate

Saya mantan karyawan sebuah BUMN yang 10 lalu dipailitkan. Karena adanya perdamaian/homologasi jadi BUMN tersebut tidak jadi pailit dan beroperasi lagi.

Dalam perdamaian tersebut perusahaan akan membayar pesangon dan pensiun secara angsuran di tahun 2021, 2022 dan 2023. Namun sampai dengan saat tidak ada angsuran pembayaran dari perusahaan tersebut.

Atas hal tersebut di atas saya berdasarkan UU 11/2020 pasal 185 jo pasal 156 memberanikan diri melaporkan pejabat perusahaan tersebut ke polisi dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Mohon izin bertanya dan pencerahaannya sebagai berikut:

1. Demi hukum, apakah saya bisa mendapatkan hak pesangon saya?
2. Saat proses hukum di polisi sedang berjalan apabila tiba-tiba perusahaan tersebut di-pailit-kan lagi. Bagaimana statusnya dengan proses hukum yang sedang berjalan di polisi?

Demikian, atas pencerahaannya disampaikan terima kasih.

Simak juga 'Gaji Dipotong Gegara Pandemi Corona, Bolehkah?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork