Bagi sebagian masyarakat, arisan menjadi tumpuan di kala ekonomi sedang kesusahan. Aktivitasnya sepintas seperti bank simpan pinjam. Tapi bagaimana secara hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate:
Halo detik's Advocate
Saya sekarang jadi bandar arisan. Anggotanya teman-teman kuliah, teman sekolah dan teman-teman sepermainan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu kali putaran arisan, satu tahun yang dikocok sebulan dua kali. Arisan ini sudah berjalan dua tahun lamanya dan semuanya berjalan baik.
Masuk tahun ketiga, ada salah satu anggota yang tidak menyetor arisan. Saat ditagih, dia malah lebih galak. Pernah dia mau mengancam saya sebagai bank bodong.
Atas masalah ini, mohon penjelasannya.
Wasalam
Imam
Surabaya
Pembaca detikcom juga bisa mengirim pertanyaan serupa dengan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Simak juga 'Tengah Malam Dapat Spam Penawaran Kartu Kredit Dll, Bisakah Dipidanakan?':
JAWABAN:
1. Arisan menjadi salah satu kebiasaan bagi masyarakat Indonesia untuk berkumpul atau berkomunikasi antar anggota kelompok arisan yang berlatar belakang homogen (keluarga, rekan kantor, tetangga rumah, atau kesamaan lainnya) atau heterogen (berbeda latar belakang) yang rata-rata hanya berdasarkan kesepakatan secara lisan tanpa kesepakatan tertulis dengan tujuan 'tabungan' yang perolehan uangnya secara bergiliran satu sama lain sebesar kesepakatan setoran dalam waktu tertentu.
2. Soal legalitas arisan. Walaupun arisan yang saudara selenggarakan bersama anggota tidak berdasarkan kesepakatan tertulis (secara lisan), namun tetap merupakan sebuah kesepakatan. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) tidak mensyaratkan suatu kesepakatan harus tertulis.
3. Apakah arisan sama dengan bank bodong? Tentu berbeda antara arisan dengan bank. Konsep arisan sebagaimana dijelaskan di atas berbeda dengan konsep bank dalam menabung. Tabungan di bank berasal dari pemberi tabungan dan penerima tabungan. Ialah orang yang sama dengan pemberi tabungan serta tanpa dibatasi oleh waktu dapat kapan pun tabungan tersebut diambil oleh pemberi tabungan.
4. Bank secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (konvensional). Sehingga arisan tidak termasuk bank bodong, atau bagian dari orang yang menghimpun dana dari masyarakat selayaknya bank.
5. Bagaimana soal anggota arisan tidak mau membayar lagi? Saudara dapat mengajukan perlawanan melalui gugatan di pengadilan negeri tempat tergugat atau anggota saudara dimaksud. Jika total nilai kerugian tidak lebih dari Rp 500 juta, dapat diajukan melalui jalur Gugatan Sederhana. Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019.
6. Untuk pembuktian di persidangan, Anda dapat mengajukan bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer.
7. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan. Bila tidak membuahkan hasil, layangkan somasi (surat peringatan) yang berisikan tuntutan saudara yang disertai batasan waktu pemenuhan tuntutan.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.