Eks Suami Nggak Mau Nafkahi Anak, Apakah Bisa Digugat?

detik's Advocate

Eks Suami Nggak Mau Nafkahi Anak, Apakah Bisa Digugat?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 10:19 WIB
Parents are quarreling daughters feel stressed. She cried, hugging a teddy bear
Ilustrasi (Foto: Istock)
Jakarta -

Pascaperceraian, hubungan orang tua dan anak tidak putus dan akan tetap terjalin nasab selamanya. Namun bagaimana bila mantan suami tidak mau memberi nafkah?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum...wrwb...
Selamat pagi pak
Saya Usu Sri dari Cianjur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maaf saya ingin bertanya apabila seorang ayah biologis tidak mau menafkahi anak nya sama sekali apa bisa digugat pak?

Konologinya saya menikah secara resmi anak saya juga sudah terdaftar di kartu keluarga terus sekarang saya sama suami saya sudah bercerai menurut agama.

ADVERTISEMENT

Nah setelah bercerai mantan suami saya sudah nggak mau tanggung jawab dan sudah tidak menafkahi anak saya sama sekali padahal hak asuh anak ada di saya tapi kan kewajiban menafkahi anak itu harus ayahnya.

Mohon bantuan nya pak untuk saya dapat solusi dan dapat keadilan untuk hak anak saya.

JAWABAN:

Sesuai putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak hasil luar nikah tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, melainkan juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan. Jadi dalam kasus yang ibu Usu Sriyani mekanisme yang dapat ditempuh dalam rangka mendapatkan pertanggungjawaban pasangan laki-laki untuk menafkahi anak biologisnya adalah Ajukan gugatan dengan konsep Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat (pasangan/ayah biologis anak) di wilayah tempat tinggal Tergugat.

Yang perlu diketahui adalah ada 2 kompetensi peradilan, yaitu:

Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama muslim dan Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama nonmuslim.

Dalam hal Tergugat beragam Islam, maka Gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Tergugat, sedangkan dalam hal Tergugat beragama nonmuslim maka Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat.

Dan dilihat dari kronologi yang ibu uraikan bisa diajukan gugatan cerai kepada Pengadilan yang sesuai saya uraikan di atas dan tambahkan isi gugatannya yang menguraikan tentang nafkah materiil untuk ibu dan terutama anaknya. Mengingat pernikahan Ibu dilakukan secara resmi.

Semoga jawaban di atas bisa memberikan panduan ke depannya.

Terima kasih
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads