Jakarta -
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Yang Terhormat
Tim redaksi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mantan karyawan sebuah BUMN yang 10 lalu dipailitkan. Karena adanya perdamaian/homologasi jadi BUMN tersebut tidak jadi pailit dan beroperasi lagi.
Dalam perdamaian tersebut perusahaan akan membayar pesangon dan pensiun secara angsuran di tahun 2021, 2022 dan 2023. Namun sampai dengan saat tidak ada angsuran pembayaran dari perusahaan tersebut.
Atas hal tersebut di atas saya berdasarkan UU 11/2020 pasal 185 jo pasal 156 memberanikan diri melaporkan pejabat perusahaan tersebut ke polisi dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Mohon izin bertanya dan pencerahaannya sebagai berikut:
1. Demi hukum, apakah saya bisa mendapatkan hak pesangon saya?
2. Saat proses hukum di polisi sedang berjalan apabila tiba-tiba perusahaan tersebut di-pailit-kan lagi. Bagaimana statusnya dengan proses hukum yang sedang berjalan di polisi?
Demikian, atas pencerahaannya disampaikan terima kasih.
Simak juga 'Gaji Dipotong Gegara Pandemi Corona, Bolehkah?':
[Gambas:Video 20detik]
JAWABAN:
1. Pemberian pesangon dari perusahaan pada karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Pengusaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah semua perusahaan, baik itu swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, dan berbadan hukum atau tidak yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain.
2. Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, "Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan." Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator. Demikian ditentukan oleh Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan. Tetapi dalam kasus yang dilaporkan saudara berdasarkan UU 11/2020 pasal 185 jo pasal 156 menurut saya masih bisa tetap berjalan bergantung pihak kepolisian sejauh mana atas hasil pemeriksaan saksi-saksinya yang terkait.
Demikian jawaban kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini