Kasus prostitusi 'Bungkus Night' berkedok panti pijat di Hamilton Spa & Massage Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Hamilton Spa ditutup permanen setelah izin usahanya dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang pihak manajemen Hamilton Spa sebagai tersangka kasus 'Bungkus Night'. Kelima tersangka ditahan polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan pornografi.
Event 'Bungkus Night' yang dipromosikan Hamilton Spa nyatanya adalah praktik prostitusi berkedok panti pijat. Hamilton Spa pernah menggelar 'Bungkus Night' sebelum 'Bungkus Night Vol.2' dibongkar polisi beberapa hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin Usaha Hamilton Spa Dicabut
Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha Hamilton Spa pada 22 Juni 2022. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59, yang ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).
Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.
"Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: Hamilton Spa ditutup permanen!
Simak Video 'Buntut Kasus 'Bungkus Night', Hamilton Spa Resmi Ditutup Permanen':
Hamilton Spa Resmi Ditutup Permanen
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satpol PP DKI Jakarta per Senin (27/6) kemarin, resmi menutup permanen Hamilton Spa. Hamilton Spa tidak diperbolehkan beroperasi lagi setelah melanggar
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Hamilton Spa melakukan sejumlah pelanggaran hingga izin usahanya dicabut dan ditutup permanen.
"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.
Badan Usaha Hamilton Spa Terancam Disanksi
Tak hanya penutupan operasi permanen, badan usaha Hamilton Spa juga terancam dikenai sanksi. Selain sanksi kurungan, Hamilton Spa terancam dikenai denda atas pelanggaran berat tersebut.
"Maka akan dikenakan tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur di dalam Perda 8 tahun 2007, ada sanksinya di situ apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda," ujar Kasatpol PP DKI Arifin di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Dia menyebut sanksi bisa berupa pidana kurungan maupun denda maksimal senilai Rp 50 juta. Nantinya pemberlakuan sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
"Jadi akan kami koordinasikan dengan rekan-rekan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jadi buka cuma sekedar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan maka sanksinya akan kita berlakukan," ucap Arifin.
Baca selanjutnya: duduk perkara kasus 'Bungkus Night'
Duduk Perkara Kasus 'Bungkus Night'
Kasus ini bermula dari adanya promosi yang dilakukan oleh Hamilton Spa melalui media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram, Hamilton Spa menggelar sebuah event bertajuk 'Bungkus Night Vol.2'.
Polisi menyelidiki viral 'Bungkus Night'. Belakangan terungkap 'Bungkus Night' adalah sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat.
Sedianya 'Bungkus Night' di Hamilton Spa itu akan digelar pada 24 Juni 2022. Namun, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga kegiatan tersebut berhasil dicegah.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).
'Bungkus Night Vol.2' ini sendiri belum terlaksana. Tetapi, dari hasil pemeriksaan polisi, 'Bungkus Night' ini tak lain adalah prostitusi di panti pijat yang melibatkan terapis.
"Iya, jadi kita lihat dari masalah dengan volume 2 memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," jelas Ridwan.
Lima orang manajemen Hamilton Spa ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Kelima tersangka di antaranya direktur berinisial ODC, manajer regional berinisial DL, tim kreatif berinisial AK, dan pengunggah iklan 'Bungkus Night' berinisial MI.
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka 'Bungkus Night' terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."