Kasatpol PP DKI: Kafe-Spa Ada Kegiatan Asusila Akan Ditindak Tegas

Kasatpol PP DKI: Kafe-Spa Ada Kegiatan Asusila Akan Ditindak Tegas

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 17:19 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Tiara/detikcom)
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut Hamilton Spa & Massage menjadi lokasi prostitusi berkedok tempat pijit dan spa. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas tempat spa jika menyalahgunakan perizinan.

"Ya pokoknya ada pelanggaran yang berkaitan dengan larangan-larangan seperti yang tadi saya sampaikan, pelanggaran apakah itu asusila tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujar Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Arifin juga mengingatkan pengelola usaha agar mempergunakan perizinan sesuai dengan aturan. Jika nantinya disalahgunakan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat, kafe, apa tadi tempat itu spa gitu ya, ya harus sesuai dengan ketentuan tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila," jelas Arifin.

"Tindakan, yang jelas tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan Perda," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Arifin mengatakan bakal menutup permanen Hamilton Spa & Massage. Ini disebabkan lokasi tersebut terbukti melanggar ketentuan Pergub 18 Tahun 2018.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018 maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," kata Arifin.

Selain ditutup secara permanen, nantinya izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan ketika mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya, maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Simak video 'Penampakan Lokasi Spa Pesta 'Bungkus Night' yang Kini Disegel Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Diketahui, izin usaha Hamilton Spa & Massage tersebut tercatat sebagai restoran dan spa. Namun, pihak kepolisian menyatakan kegiatan 'Bungkus Night' adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.

"Iya, jadi kita lihat dari masalah dengan volume 2 memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Ridwan menyebut lokasi acara 'Bungkus Night' di Hamilton Spa merupakan tempat pijat seperti biasa. Namun undangan acara tersebut malah lebih mengarah ke prostitusi.

"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian, tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kita lihat, itu yang kita lihat mengarah ke sana (prostitusi)," ucap Ridwan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads