Buntut 'Bungkus Night', Badan Usaha Hamilton Spa Terancam Disanksi Pidana

ADVERTISEMENT

Buntut 'Bungkus Night', Badan Usaha Hamilton Spa Terancam Disanksi Pidana

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 12:38 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin (Karin Nur Secha/detikcom)
Foto: Kasatpol PP DKI Arifin (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI telah menutup secara permanen Hamilton Spa & Massage buntut kasus prostitusi 'Bungkus Night'. Dengan ditutup secara resmi, Satpol PP DKI tidak menutup kemungkinan akan akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usahanya.

"Maka akan dikenakan tindakan pidana terhdaap pelanggaran Perda yang diatur didalam Perda 8 tahun 2007, ada sanksinya disitu apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda," ujar Kasatpol PP DKI Arifin di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dia menyebut sanksi bisa berupa pidana kurungan maupun denda maksimal senilai Rp 50 juta. Nantinya pemberlakuan sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

"Jadi akan kami kordinasikan dengan rekan-rekan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jadi buka cuma sekedar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan maka sanksinya akan kita berlakukan," ucap Arifin.

Per hari ini, Hamilton Spa & Massage resmi ditutup secara permanen oleh Pemprov DKI. Hamilton Spa melakukan sejumlah pelanggaran hingga izin usahanya dicabut dan ditutup permanen.

"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.

"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).

Simak video 'Buntut Kasus 'Bungkus Night', Hamilton Spa Resmi Ditutup Permanen':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/isa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT