Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, buntut kasus prostitusi 'Bungkus Night'. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, Hamilton Spa resmi ditutup permanen.
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Per hari ini, Hamilton Spa & Massage resmi ditutup secara permanen oleh Pemprov DKI. Hamilton Spa melakukan sejumlah pelanggaran hingga izin usahanya dicabut dan ditutup permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.
Diberitakan sebelumnya, pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).
Lihat juga video 'Penampakan Lokasi Spa Pesta 'Bungkus Night' yang Kini Disegel Polisi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena ada pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.
"Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," jelasnya.
SK itu merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pada 21 Juni lalu, Disparekraf menerbitkan surat bernomor e-0471/PW/01/01 yang meminta pencabutan TDUP.
Dasar pertimbangan usulan itu adalah pengakuan dari tersangka bahwa acara serupa pernah dilaksanakan di Hamilton Massage pada 30 Maret 2022.
"Terkait dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 55 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, diminta kepada saudara untuk melakukan pencabutan TDUP," demikian bunyi usulan Disparekraf DKI Jakarta.
"Sesuai pengakuan tersangka yang dirilis, acara yang sama ditempat yang sama pernah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022," tambahnya.
Disparekraf juga telah berkirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan unit usaha secara permanen. Setelah sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu Hamilton Massage baru ditutup sementara.