DKI Akan Cabut Izin Usaha Hamilton Spa Buntut Prostitusi 'Bungkus Night'

DKI Akan Cabut Izin Usaha Hamilton Spa Buntut Prostitusi 'Bungkus Night'

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 07:39 WIB
Hamilton Spa di RUko Grand Wijaya, Jaksel, disegel usai viral Bungkus Night.
Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jaksel, disegel usai viral 'Bungkus Night'. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih memproses sanksi untuk Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru. Izin usaha Hamilton Spa bakal dicabut buntut kasus prostitusi 'Bungkus Night'.

"Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP, kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedi Sumardi, saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Dinasparekraf DKI sudah mengunjungi Hamilton Spa & Massage. Untuk saat ini Satpol PP DKI Jakarta sudah melakukan penutupan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di lokasi, di temukan spa tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi, dan sudah dipasang garis polisi. Di TKP, kami juga bertemu dengan Tim Satpol PP dan dilakukan pemasangan Satpol PP Line serta pemasangan stiker penutupan sementara," ujarnya.

"Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pergub no 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPPTSP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, lanjut Dedi, Dinas berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Dedi berharap ada peningkatan pengawasan.

"Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi yang akan diberikan adalah penutupan permanen.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Dia mengatakan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan ketika Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya, maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Diketahui, izin usaha Hamilton Spa & Massage tersebut tercatat sebagai restoran dan spa. Namun pihak kepolisian menyatakan kegiatan 'Bungkus Night' adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.

Simak Video 'Penampakan Lokasi Spa Pesta 'Bungkus Night' yang Kini Disegel Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Ada Praktik Prostitusi di 'Bungkus Night'

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'Bungkus Night' di tempat spa daerah Jakarta Selatan. Lalu, apa yang dimaksud dengan 'Bungkus Night'?

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Ridwan mengatakan kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.

"Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Telah kita amankan lima pelaku dan kita tahan," ujar Ridwan.

Halaman 2 dari 2
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads