KPK Panggil Dirut Summarecon Agung Jadi Saksi Kasus Suap Eks Walkot Jogja

M Hanafi - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 11:54 WIB
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Adhi dipanggil pemeriksaan KPK bersama lima orang saksi lainnya.

"Hari ini (21/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka HS, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Adapun kelima saksi lainnya itu sebagai berikut:

1. Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung;
2. Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung;
3. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
4. Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon Agung; dan
5. Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon Agung.

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan terkait apa para saksi akan dikonfirmasi dalam perkara itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tersangka pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Tersangka penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Simak Video 'Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen IMB':






(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork