Terbukti Terima Suap-TPPU, 2 Eks Pegawai Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap-TPPU, 2 Eks Pegawai Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 16:08 WIB
Sidang kasus suap-TPPU eks pegawai pajak
Sidang kasus eks pegawai pajak (Foto: Zunita/detikcom)

Gratifikasi Rp 2,3 Miliar

Hakim juga menyatakan kedua terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Keduanya menerima gratifikasi bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian.

Adapun wajib pajak yang memberi gratifikasi adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Ragunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, serta PT GMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang dari pemberian di atas dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing dan fasilitas yang keseluruhannya setara Rp 2.374.792.900. Menimbang dari pemberian di atas terdakwa tidak melaporkan ke KPK, menimbang uang gratifikasi bagian dari fee sehubungan tugas dan tanggung jawab terdakwa yang sedang melakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan uraian di atas unsur gratifikasi telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hakim mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Wawan, Alfred, bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian senilai Rp 17,9 miliar. Namun yang diterima Wawan dan Alfred hanya Rp 2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menimbang penerimaan seluruhnya bersama Angin Prayitno Aji dkk senilai Rp 17,9 miliar, dari jumlah tersebut yang diterima terdakwa Rp 2.374.792.900," ungkap hakim.

TPPU

Khusus Wawan Ridwan, hakim mengatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total uang yang disamarkan Wawan sekitar Rp 5 miliar.

"Menimbang berdasarkan uuraian di atas majelis berpendapat dalam kurun waktu April 2019-Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap," kata hakim.

Hakim mengatakan Wawan telah menyamarkan uang itu dengan membeli sejumlah tanah dan kendaraan. Hakim meyakini uang Wawan yang dipakai untuk membeli tanah dan mobil itu dari hasil suap dan bukan dari gaji Wawan.

"Dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa I merupakan hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidam dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

"Menimbang terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018-Desember 2020 terdakwa I bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening bank atas nama M Farsha, kemudian uang yang telah ditempatkan rekening tersebut digunakan terdakwa I dan M Farsha untuk dibayarkan guna kepentingan pribadi," jelas hakim.

"Menimbang majelis berpendapat unsur menempatkan, mengubah bentuk, atau perbuatan lain telah terbukti dari perbuatan terdakwa I dengan M Farsha Kautsar," lanjut hakim.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, khusus Wawan Ridwan, dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads