Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan membantah dakwaan dan tuntutan jaksa perihal rekening anaknya M Farsha Kautsar yang berisi miliaran rupiah. Wawan juga mengatakan tidak tahu menahu soal kegiatan anaknya itu.
Hal itu disampaikan Wawan saat membaca nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/6/2022). Awalnya, Wawan mengatakan kalau dia telah lalai sebagai atasan dalam mengawasi anak buah, dia juga mengaku tak tahu menahu perbuatan anak buahnya.
"Secara pribadi saya menyadari sepenuhnya bahwa telah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugar yaitu ketidakmampuan saya mengawasi dan mengendalikan anak buah atau bawahan saya. Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan atau bawahan saya di belakang saya," kata Wawan saat mengawali pleidoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Wawan menjelaskan tentang rekening anaknya M Farsha Kautsar yang berisi miliaran rupiah. Menurut Wawan, dia tidak memberikan uang dengan jumlah banyak ke anaknya.
Dia juga mengaku tidak tahu kegiatan anaknya M Farsha Kautsar. Sebab, Farsha dan dia tinggal berjauhan.
"Selanjutnya saya sampaikan terkait tuduhan Jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar. Dalam pembukaan rekening di Bank Mandiri dipersyaratkan adanya NPWP, karena anak saya belum ber-NPWP maka digunakan NPWP. Saya sebagai orangtua, sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak," ucapnya.
"Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kost," imbuhnya.
Di ruang sidang, Wawan juga meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya kepada keluarganya dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Wawan menyampaikan permohonan maaf sambil terisak.
"Saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, istri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar. Saya telah mencoreng nama baik keluarga," katanya.
Wawan mengaku menyesal. Dia pun meminta hakim agar memberi hukuman ringan.
"Saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya. Di persidangan ini pula saya mohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada saya untuk memperbaiki diri dan mawas diri sehingga dapat kembali berkumpul secepatnya bersama keluarga saya," tutur Wawan.
Rekening Miliaran M Farsha Kautsar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK membongkar rekening koran M Farsha Kautsar, yang merupakan anak mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.