Eks Pegawai Pajak Bantah Jaksa KPK soal Rekening Miliaran Milik M Farsha

Eks Pegawai Pajak Bantah Jaksa KPK soal Rekening Miliaran Milik M Farsha

Zunita Putri - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 15:46 WIB
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Wawan Ridwan dan Farsha Kautsar (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan membantah dakwaan dan tuntutan jaksa perihal rekening anaknya M Farsha Kautsar yang berisi miliaran rupiah. Wawan juga mengatakan tidak tahu menahu soal kegiatan anaknya itu.

Hal itu disampaikan Wawan saat membaca nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/6/2022). Awalnya, Wawan mengatakan kalau dia telah lalai sebagai atasan dalam mengawasi anak buah, dia juga mengaku tak tahu menahu perbuatan anak buahnya.

"Secara pribadi saya menyadari sepenuhnya bahwa telah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugar yaitu ketidakmampuan saya mengawasi dan mengendalikan anak buah atau bawahan saya. Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan atau bawahan saya di belakang saya," kata Wawan saat mengawali pleidoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Wawan menjelaskan tentang rekening anaknya M Farsha Kautsar yang berisi miliaran rupiah. Menurut Wawan, dia tidak memberikan uang dengan jumlah banyak ke anaknya.

Dia juga mengaku tidak tahu kegiatan anaknya M Farsha Kautsar. Sebab, Farsha dan dia tinggal berjauhan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya saya sampaikan terkait tuduhan Jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar. Dalam pembukaan rekening di Bank Mandiri dipersyaratkan adanya NPWP, karena anak saya belum ber-NPWP maka digunakan NPWP. Saya sebagai orangtua, sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak," ucapnya.

"Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kost," imbuhnya.

Di ruang sidang, Wawan juga meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya kepada keluarganya dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Wawan menyampaikan permohonan maaf sambil terisak.

"Saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, istri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar. Saya telah mencoreng nama baik keluarga," katanya.

Wawan mengaku menyesal. Dia pun meminta hakim agar memberi hukuman ringan.

"Saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya. Di persidangan ini pula saya mohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada saya untuk memperbaiki diri dan mawas diri sehingga dapat kembali berkumpul secepatnya bersama keluarga saya," tutur Wawan.

Rekening Miliaran M Farsha Kautsar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK membongkar rekening koran M Farsha Kautsar, yang merupakan anak mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa pada sidang sebelumnya menanyakan tentang adanya setoran masuk dari kurun 2019-2021 ke Farsha saat dia menjadi saksi. Farsha mengaku uang yang masuk berasal dari orang tuanya serta bisnisnya.

"Dari rekening koran, transaksinya dari 2 Januari 2019 - 2 Agustus 2020 ada transaksi masuk semuanya berasal dari Raja Valutama Exchange, dari Money Changer? Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp 1 miliar, ada Rp 869 juta dan lain-lain. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?" tanya jaksa kemudian.

"Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja," jawab Farsha.

Mengenai valuta asing, Farsha mengaku bersumber dari brankas orang tuanya. Dia mengaku mengambil valuta asing itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Menurut jaksa, setidaknya ada Rp 8 miliar lebih dari rekening Farsha yang kemudian disebarkannya, termasuk ke mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti. Diketahui di surat dakwaan Wawan, Farsha disebut bersama-sama melakukan TPPU meski statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.

Dituntut 10 Tahun Bui

Dalam kasus ini, Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Wawan bersalah menerima suap dan melakukan TPPU.

Selain menuntut penjara, jaksa menuntut Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak diganti maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.

Jaksa meyakini Wawan Ridwan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads