2 Eks Pegawai Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Bui di Kasus Suap-TPPU

2 Eks Pegawai Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Bui di Kasus Suap-TPPU

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 19:22 WIB
Sidang kasus suap-TPPU eks pegawai pajak
Sidang kasus suap-TPPU eks pegawai pajak. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Wawan bersalah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Wawan, Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Alfred terbukti menerima suap berkaitan dengan pajak.

"Menuntut menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Rikhi B Maghaz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," lanjut jaksa Rikhi.

Selain menuntut penjara, jaksa menuntut keduanya membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

- Wawan Ridwan dituntut membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak diganti maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.

- Alfred Simanjuntak dituntut membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak diganti maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 4 tahun.

Jaksa mengatakan keduanya menerima suap bersama-sama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Berikut rincian suap yang diterima Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama Angin Prayitno dkk:

1. PT GMP Rp 15 miliar

Jaksa mengatakan PT GMP memberi suap kepada Angin Prayitno dkk senilai Rp 15 miliar. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk merekayasa pajak PT GMP menjadi keinginan PT GMP, yakni Rp 19.821.605.943,51 (miliar). Uang Rp 15 miliar itu diterima oleh Yulmanizar.

Masing-masing menerima SGD 168.750.

2. PT Bank Panin

Pemberian kedua berawal ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp 81,653 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata diperoleh Bank Panin kurang bayar pajak sejumlah Rp 926,263 miliar.

Setelah itu, Veronika Lindawati sebagai kuasa dari Bank Panin menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi serta meminta agar kewajiban pajak bank tersebut menjadi hanya Rp 300 miliar serta menjanjikan commitment fee Rp 25 miliar. Angka itu akhirnya diamini oleh tim pajak.

Setelah hasil pajak rampung, ternyata PT Bank Panin hanya membayar fee SGD 500 ribu. Namun uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa.

Simak juga 'Rp 57 M Aset Milik Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disita KPK':

[Gambas:Video 20detik]



3. PT Jhonlin Baratama SGD 3,5 juta

Pemberian ketiga, dari PT Jhonlin Baratama. Tim pemeriksa pajak menerima uang SGD 3,5 juta.

Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750 juta. Sedangkan SGD 1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.

Terima Gratifikasi

Selain menerima suap, keduanya diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi. Keduanya menerima gratifikasi bersama-sama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian.

Jaksa menyebut mereka menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 9,4 miliar, SGD 420.000, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.

Menurut jaksa, masing-masing menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000, SGD 71.250, dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000 serta tiket pesawat seharga Rp 594.900 dan hotel Rp 448.000.

TPPU

Khusus Wawan Ridwan, jaksa juga meyakini Wawan melakukan TPPU. Wawan diyakini jaksa memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah, tanah mengalihkan ke berbagai rekening dan sebagainya.

Jaksa meyakini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan Ridwan juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads