Dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp 15 miliar.
"Terdakwa I Aulia Imran Magribi bersama-sama terdakwa II Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT GUNUNG MADU PLANTATIONS (GMP) memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (24/5/2022).
Suap diberikan kepada sejumlah orang berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
- Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
- Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
- Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak
- Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak
Kasus ini berawal ketika Angin Prayitno memerintahkan anak buahnya Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian mencari wajib pajak yang potensial dan bagus pada Oktober 2017. Kemudian Wawan dkk membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP untuk 2016.
Jaksa mengatakan maksud Angin mencari wajib pajak potensial dan bagis itu adalah untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dari analisis risiko tersebut, didapat potensi pajak atas wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5.059.683.828 (miliar)," kata jaksa.
Setelah menemukan angka itu, Angin memerintahkan Wawan dkk untuk menemui langsung PT GMP. Pertemuan pertama terjadi pada 11 Oktober 2017, perwakilan PT GMP yang hadir adalah GM PT GMP Lim Poh Ching dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan yang ditunjuk PT GMP.
Sebulan setelah pertemuan itu, Wawan Ridwan dkk kemudian mengunjungi langsung kantor PT GMP di Lampung. Kunjungan mereka itu untuk pemeriksaan lapangan, saat pemeriksaan itu tim pajak menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong, isi catatan itu adalah instruksi rekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP.
"Pada saat pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa pajak memperoleh data-data yang diperlukan serta menemukan adanya catatan di ruang kerja TEH CHO PONG yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT GMP," tutur jaksa.
PT GMP ingin menutupi catatan itu agar tidak diproses Ditjen Pajak dengan upaya menemui Yulmanizar anak buah Angin Prayitno. Dalam pertemuan itu, PT GMP mengutus Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Di pertemuan itu, PT GMP menjanjikan uang Rp 30 miliar untuk Angin dkk. Uang itu diperuntukkan agar Angin dkk merekayasa pajak PT GMP.
"Konsultan pajak PT GMP Tahun 2010 sampai 2015 menyampaikan permohonan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Direktorat P2 atas
pemeriksaan pajak PT GMP tahun pajak 2016. Selain itu Terdakwa II Ryan Ahmad Ronas juga menyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran kurang pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut," jelasnya.
Permintaan Aulia dan Ryan itu disetujui Angin Prayitno. Hingga akhirnya diperoleh nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP yakni Rp 19.821.605.943,51. Di mana dari perhitungan itu Angin meminta tim pajak menerima uang Rp 15 miliar.
PT GMP pun menyetujui itu dan langsung mengantarkan uang itu ke Yulmanizar. Namun, uang yang diterima Yulmanizar tidak sesuai kesepakatan, yakni Rp 15 miliar, dia hanya menerima Rp 13,5 miliar sisanya uang itu diambil oleh Aulia an Ryan.
"Bahwa beberapa hari kemudian bertempat di tempat parkir gedung Menara Prima, Yulmanizar menemui Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil
kekurangan fee-nya. Dalam pertemuan tersebut, Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk Terdakwa I dan Terdakwa II," ucap jaksa.
Atas dasar itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'KPK Siap Lawan Banding Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno':