Jaksa KPK Tuntut Uang yang Diterima Siwi Widi Dirampas untuk Negara

Jaksa KPK Tuntut Uang yang Diterima Siwi Widi Dirampas untuk Negara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 23:00 WIB
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU dengan terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merampas uang Rp 640 juta yang diterima mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. Jaksa menilai uang tersebut adalah uang hasil dari tindak pidana korupsi mantan pegawai pajak Wawan Ridwan.

"Kemudian terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp 640.000.000,00 (BB Perkara TPPU Nomor 119) yang disita dari saksi Siwi Widi Purwanti, dikarenakan berasal dari tindak pidana, maka barang bukti tersebut juga dirampas untuk negara. Dan seluruh barang bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti Terdakwa I Wawan Ridwan," lata jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).

Jaksa meyakini Siwi Widi menerima uang dari anak Wawan Ridwan yakni M Farsha Kautsar selaku teman dekatnya. Total uang yang dikirimi Farsha ke Siwi adalah Rp 647,850 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat M Farsha Kautsar dari 8 April 2019 sampai dengan 23 Juli 2019 sejumlah Rp647.850,000," kata jaksa.

Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan Siwi untuk keperluan pribadi Siwi. Salah satunya, perawatan kecantikan di Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

"Uang-uang tersebut digunakan Siwi Widi Purwanti untuk kepentingan pribadinya berupa perawatan kecantikan di Korea Selatan dan pembelian barang-barang," papar jaksa.

Namun, kata jaksa, Siwi sudah mengembalikan uang ke KPK. Sebab, Siwi merasa tidak berhak menerima uang itu.

"Saksi Siwi Widi Purwanti menerangkan bahwa ia merasa tidak berhak menerima uang tersebut, karena ketika memberikan uang tersebut, M Farsha Kautsar mengaku sebagai pengusaha, padahal uang tersebut berasal dari Terdakwa I selaku orang tuanya. Atas hal tersebut, Siwi Widi telah menyetorkan uang tersebut kepada rekening kas penampungan KPK sebagaimana Barang Bukti No 119," ucap jaksa.

Sebelumnya, mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait TPPU, Wawan Ridwan diyakini jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads