KPK akan memanggil ulang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Rencananya, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diusut KPK.
"Terkait perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini (Jumat, 10/6) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam rangka pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Ali mengaku pihak KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran tersangka tersebut. Namun, Ali memastikan penyidik akan menjadwal ulang tersangka di kasus ini.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun konstruksi perkara, nama pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka hingga persangkaan pasal terhadap tersangka nantinya akan disampaikan oleh KPK. Ali menyebut KPK akan menyampaikan informasi terkait perkara ini begitu penyidikan telah dinyatakan cukup.
"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali.
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua, dipanggil KPK pada Selasa (7/6). Namun, saat itu dia dipastikan mangkir dari pemanggilan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)