KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Ada empat saksi yang akan diperiksa oleh KPK hari ini.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat saksi yang diperiksa adalah Nelwin Aldriansyah, karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia; Ferita, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas; Abdul Rahman Lubis, karyawan swasta (Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas); dan Edy Soetrisno, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.
"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).
Budi menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).
Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.
Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun':
(whn/whn)