Ikin Asikin Tersangka Kasus Pengadaan Iklan BJB Dipanggil KPK

Ikin Asikin Tersangka Kasus Pengadaan Iklan BJB Dipanggil KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 12:50 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ikin menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ikin merupakan pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, yang merupakan mantan Dirut BJB. Yuddy diperiksa selama sembilan jam.

Yuddy diperiksa kemarin, Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Yuddy didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

ADVERTISEMENT

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Budi menjelaskan, sebelumnya, KPK telah memeriksa Divisi Hukum BJB mengenai payung hukum dana nonbujeter. Hal ini dilakukan terkait dengan konstruksi perkara dari pengadaan iklan tersebut yang ditemukan selisih.

Pengadaan iklan yang dilakukan tanpa melalui proses lelang ini pun memunculkan selisih dalam pencairan anggaran sehingga KPK melakukan pendalaman soal ada tidaknya payung hukum yang menjadi dasar dana di luar anggaran resmi.

"Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB," jelas Budi.

"Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Lihat juga Video: Ridwan Kamil di Lingkaran Kasus Korupsi Bank BJB

(jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads