Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengusulkan KPK dibubarkan buntut hasil survei IPI terkait menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK. Menurut Rasamala, sebenarnya membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, tapi ada syaratnya.
"Membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, syaratnya?" tulis Rasamala melalui akun Twitternya dan sudah mengizinkan detikcom mengutip, Jumat (10/6/2022).
Ada tiga syarat. Syarat pertama, dia menilai pemerintah harus mengevaluasi pimpinan dan manajemen KPK. Pemerintah juga diminta menegur, bila perlu mengganti yang bermasalah.
"Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif. Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti," papar Rasamala.
Baca juga: Eks Pegawai Usul KPK Dibubarkan! |
Syarat ketiga, UU KPK 19/2019 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.
"Ketiga, Undang-Undang 19/19 terbukti berdampak negatif terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, untuk itu UU harus diperbaiki, revisi segera. Survei yang dilakukan @BurhanMuhtadi juga yang lainnya harus digunakan untuk perbaikan, KPK lembaga eksekutif jadi pemerintah juga harus tanggungjawab mengawasi," katanya.
Rasamla menegaskan usulan ini tidak bermaksud apa-apa. Dia menegaskan pendapatnya ini adalah sebagai warga negara dan mantan pegawai KPK yang prihatin akan kondisi KPK saat ini.
"Itu usulan sebagai warga negara, sebagai 'Mantan' saya tentu sayang KPK, tapi sebagai warga masyarakat tentu kita harus tetap rasional demi memajukan bangsa ini," ucapnya.
Sebelumnya, Rasamala mengusulkan KPK bubar. Hal ini disebabkan hasil survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun.
"Saya usul, KPK dibubarkan saja," ujar Rasamala melalui akun Twitternya dan sudah mengizinkan detikcom mengutip, Kamis (9/6).
Simak juga 'Kejagung Lebih Dipercaya Publik Dibanding KPK Versi Survei Indikator':
(zap/dhn)