Rekam Jejak Bupati Langkat yang Kini Sandang 3 Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Jun 2022 18:12 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Terbaru ia ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.

Status tersangka pertama Terbit adalah terkait kasus korupsi. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.

Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan sejumlah tersangka lain. Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Jejak Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut...

Tonton Video: Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork