Bupati Langkat Dulu Kena OTT, Penggantinya Juga Kena Jerat KPK

Bupati Langkat Dulu Kena OTT, Penggantinya Juga Kena Jerat KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 10:29 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin
Foto: Bupati Langkat Syah Afandin (istimewa)
Jakarta -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang kena OTT KPK secara berturut-turut.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Dia belum menjelaskan siapa saja yang kena OTT kali ini. Fitroh juga belum menguraikan apa kasus yang membuat Ondim kena OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ondim yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang diamankan tersebut.

Sebagai informasi, Ondim merupakan adik mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Dia terpilih menjadi Bupati Langkat periode 2025-2030.

Sebelumnya, dia pernah menjabat Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Ondim menjabat Plt Bupati Langkat usai Terbit kena tangkap KPK.

OTT Terbit Rencana Perangin-angin

Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Terbit dan sejumlah orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini merupakan kali pertama Terbit diperiksa sebagai tersangka di kasus ini, Kamis, 16/6/2022.Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) saat diperiksa KPK pada 2022. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Vonis Terbit kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi.

Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus 'kerangkeng manusia'. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terbit melawan dengan mengajukan PK, namun MA menolak PK tersebut.

Simak juga Video 'KPK Tangkap Bupati Langkat':

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Berita Terkait