Tersangka Kepemilikan Satwa Langka
Saat penggeledahan di rumah Terbit, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi ini pun terus bergulir. Terbaru, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa langka ini.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (9/6/2022).
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022," sambungnya.
Subhan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Subhan.
(rdp/dhn)