detikUpdate
Video: MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan
Rabu, 07 Okt 2026 01:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA/Sederajat. MK menyatakan surat absensi atau certificate of attendance yang dilampirkan Gibran untuk disetarakan bukan bukti kelulusan.
MK mengungkap tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































