Jakarta -
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Terbaru ia ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.
Status tersangka pertama Terbit adalah terkait kasus korupsi. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan sejumlah tersangka lain. Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Jejak Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut...
Tonton Video: Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui
[Gambas:Video 20detik]
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Sepekan penetapan tersangka Terbit Rencana di KPK, terungkap temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu. Polisi sempat menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ada temuan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.
Polisi akhirnya membongkar ada temuan korban tewas setelah empat hari masuk kerangkeng Bupati Langkat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.
Terbit Rencana akhirnya diperiksa intensif terkait kerangkeng manusia miliknya. Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Delapan orang itu tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Kemudian, polisi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.
"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.
Tersangka Kepemilikan Satwa Langka
Saat penggeledahan di rumah Terbit, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1).
Kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi ini pun terus bergulir. Terbaru, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa langka ini.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (9/6/2022).
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022," sambungnya.
Subhan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Subhan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini