Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Langsung Ditahan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 18:00 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lampung. Abdul Qadir akhirnya tiba di Polda Metro Jaya sore ini.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Abdul Qadir kini langsung ditahan.

"Iya, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pagi tadi pukul 06.30 WIB. Dia bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan di sini Rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah

ADVERTISEMENT

Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.

Sumber Dana Diselidiki

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hasil penyelidikan pihaknya menemukan uang operasional ormas tersebut tergolong cukup besar.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," tutur Hengki.

Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelas Hengki.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.

Simak Video: Momen Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads