Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Swinger Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Swinger Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Jan 2025 16:11 WIB
Pasutri penyelenggara pesta seks swinger ditetapkan jadi tersangka.
Pasutri penyelenggara pesta seks swinger ditetapkan jadi tersangka. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) lantaran diduga menyelenggarakan pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang digelar di Jakarta hingga Bali. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pesta seks swinger tersebut sudah digelar sebanyak 10 kali, dengan rincian 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta. Polisi menyebutkan peserta seks swinger tidak dikenai biaya dan tidak mendapatkan bayaran saat mengikuti pesta seks.

Video Seks Dijual Diam-diam

Polisi menangkap pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) yang diduga menyelenggarakan pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali. Mereka kemudian menjual video pesta seks swinger ini tanpa izin para peserta.

"Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (9/1).

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kasus terungkap setelah polisi menyelidiki iklan terkait pesta seks tukar pasangan di website sw***.com.

Saat ini pasutri tersebut sudah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian pendalaman.

Lihat juga video: Polisi Bongkar Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads