Tolak UU P3, Partai Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni di DPR

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 12:05 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

DPR RI sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Pengesahan UU P3 menimbulkan gelombang penolakan dari Partai Buruh dan serikat buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan menolak pengesahan UU P3 karena revisi UU P3 dinilai bukan sebagai kebutuhan hukum, melainkan hanya 'akal-akalan'. Menurutnya, pengesahan UU P3 untuk memuluskan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU P3 hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Said membeberkan setidaknya ada dua alasan Partai Buruh dan serikat buruh menolak revisi UU P3. Pertama, sebut Said, pembahasan revisi UU P3 di Baleg DPR dinilai terburu-buru.

"Menurut informasi yang kami terima, revisi UU P3 hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR," kata Said.

Said menilai UU P3 menjadi produk hukum yang penting terkait pembuatan peraturan undang-undang. Menurut Said, revisi UU P3 hanya untuk memuaskan tujuan sementara lantaran pembahasannya dianggap kejar tayang.

"Padahal UU P3 adalah roh untuk membuat sebuah produk undang-undang atau syarat formil, di Indonesia sesuai perintah UUD 1945," katanya.

"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," imbuhnya.

Alasan selanjutnya, Said menilai revisi UU P3 memuat tiga hal yang dianggap berbahaya bagi publik, khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Diwarnai Penolakan PKS, Revisi UU PPP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR







(fca/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork